Peran Pancasila dalam Bidang
Ekonomi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latarbelakang
Memahami peran Pancasila
khususnya dalam konteks sebagai dasar negara dan ideologi nasional,
merupakan tuntutan hakiki agar setiap warga negara Indonesia memiliki pemahaman
yang sama dan akhirnya memiliki persepsi dan sikap yang sama terhadap
kedudukan, peranan dan fungsi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa
dan bernegara. Apalagi manakala dikaji perkembangannya secara konstitusional
terakhir ini dihadapkan pada situasi yang tidak kondusif sehingga
kridibilitasnya menjadi diragukan, diperdebatkan, baik dalam wacana politis
maupun akademis.
Pancasila mempunyai peran di berbagai bidang, salah satunya
dalam bidang ekonomi. Meskipun dasar negara Indonesia adalah Pancasila, namun
ironisnya sistem perekonomian yang selama ini berlangsung tidaklah bersumber
darinya. Setelah dicengkram sistem ekonomi komando di era orde lama yang
bercorak sosialisme, berikutnya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi
pasar yang bercorak kapitalisme di era Orde Baru. Jeratan kapitalisme pun
semakin menguat seiring derasnya paham ekonomi neoliberal yang datang melalui
agen-agen kapitalisme global seperti World Bank dan IMF setelah Indonesia
mengalami krisis moneter.
Pada kenyataannya, sejak pertengahan 1997 krisis ekonomi
yang menimpa Indonesia masih terasa hingga hari ini. Di tingkat Asia, Indonesia
yang oleh sebuah studi dari The World Bank (1993) disebut sebagai bagian dari
Asia miracle economics, the unbelieveble progress of development, ternyata
perekonomiannya tidak lebih dari sekedar economic bubble, yang mudah sirna
begitu diterpa badai krisis (World Bank, 1993).
Krisis ekonomi terbesar sepanjang sejarah bangsa Indonesia
Orde Baru dan Orde Lama yang dialami sekarang ini telah mencuatkan tuntutan
reformasi total dan mendasar (radically). Bermula dari krisis moneter (depresi
rupiah) merambah ke lingkungan perbankan hingga ke lingkup perindustrian.
Kebijakan perekonomian Indonesia yang diterapkan tidak
membumi, hanya sebatas “membangun rumah di atas langit” dan akibatnya upaya
pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi tersingkirkan. Rakyat masih terus
menjadi korban kegagalan kebijakan pemerintah.
Potret perekonomian Indonesia semakin buram, memperhatikan
kebijakan pemerintah yang selalu “pasrah” dengan Bank Dunia atau pun
International Monetary Fund (IMF) dalam mencari titik terang perbaikan ekonomi
Indonesia. Belum lagi menumpuknya utang luar negeri semakin menghimpit nafas
bangsa Indonesia, sampai-sampai seorang bayi baru lahir pun telah harus
menanggung hutang tidak kurang dari 7 juta rupiah.
Jika hingga saat ini kualitas perekonomian belum menampakkan
perubahan yang signifikan, tidak menutup kemungkinan, akan mendapat pukulan
mahadasyat dari arus globalisasi. Kekhawatiran ini muncul, karena pemerintah
dalam proses pemberdayaan masyarakat lemah masih parsial dan cenderung
dualisme, antara kemanjaan (ketergantungan) pemerintah kepada IMF, sementara
keterbatasan akomodasi bentuk perekonomian masyarakat yang tersebar (diversity
of economy style) di seluruh pelosok negeri tidak tersentuh. Hal ini juga
terlihat jelas pada kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak proporsional,
tidak mencerminkan model perekonomian yang telah dibangun oleh para Founding
Father terdahulu. Hal ini dapat dilihat pada beberapa kasus, misalnya,
pencabutan subsidi di tengah masyarakat yang sedang sulit mencari sesuap nasi,
mengelabuhi masyarakat dengan raskin (beras untuk rakyat miskin), atau jaring
pengaman sosial (JPS) lain yang selalu salah alamat.
B. Rumusan Masalah
Permasalahan Pancasila yang masih terasa mengganjal adalah
tentang penghayatan dan pengamalannya saja.
1. Sebenarnya
apa peran Pancasila dalam mengatur perekonomian bangsa Indonesia ?
2. Bagaimana
Pancasila dapat menjadi sebuah dasar negara dalam mewujudkan keadilan ekonomi
pada rakyatnya ?
3. Apa langkah-langkah
yang dapat dilakukan untuk menafsirkan Pancasila dalam bidang ekonomi agar
tidak berkiblat ke kapitalisme ?
Dalam perjalanan republik ini, bisa dikatakan telah terjadi
penelikungan sistem ekonomi nasional sehingga Pancasila sebagai dasar negara
belum sepenuhnya menjiwai sistem perekonoman negara ini, baik oleh aktor
eksternal yang dimotori oleh World Bank dan IMF maupun oleh aktor internal
yaitu pemerintahan melalui serangkaian kebijakan ekonominya yang bersifat
neoliberal dan kalangan intelektual ekonomi dengan pemikiran-pemikirannya.
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui peran Pancasila dalam mengatur perekonomian bangsa Indonesia
2. Untuk
megetahui Pancasila dapat menjadi sebuah dasar negara dalam mewujudkan keadilan
ekonomi pada rakyatnya.
3. Untuk
mngetahui langkah-langkah yng dilakukan dalam penafsiran Pancasila agar tidak
berkiblat ke kapitalisme.
D. Manfaat
System ekonomi
Indonesia berdasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa, dan system ekonomi
Pancasila dikendalikan oleh kaidah-kaidah moral dan etika, sehingga pembangunan
nasional bangsa Indosesia adalah pembangunan yang berakhlak.
BAB II
TEORI - TEORI
1. Pengertian Pancasila
“Pancasila” berasal dari bahasa sansekerta dari India
(bahasa kasta Brahmana). Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta
“Pancasila” memiliki dua macam arti yakni :
“panca” artinya lima
“syila” artinya batu sendi, alas atau dasar
“syiila” artinya peraturan tingkah laku yang baik, yang
penting atau yang senonoh.[1]
Sehingga dapat diartikan bahwa Pancasila adalah ideologi
dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta:
pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan
rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat
Indonesia.[2]
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah :
· Ketuhanan
Yang Maha Esa,
· Kemanusiaan
yang adil dan beradab,
· Persatuan
Indonesia,
· Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
· keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
Dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan)
Undang-undang Dasar 1945.
Peran Pancasila ada di berbagai bidang diantaranya, hukum,
pertahanan keamanan, ekonomi, dan sosial budaya.
Pengaktualisasian pancasila dalam bidang ekonomi yaitu
dengan menerapkan sistem ekonomi Pancasila.
Ekonomi Pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan
(institutional economics) yang menjunjung tinggi nilai-nilai kelembagaan
Pancasila sebagai ideologi negara, yang kelima silanya, secara utuh maupun
sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap orang Indonesia yang menekankan pada
harmoni mekanisme harga dan social (sistem ekonomi campuran), bukan pada
mekanisme pasar yang bersasaran ekonomi kerakyatan agar rakyat bebas dari
kemiskinan, keterbelakangan, penjajahan/ketergantungan, rasa was-was, dan rasa
diperlakukan tidak adil yang memosisikan pemerintah memiliki asset produksi
dalam jumlah yang signifikan terutama dalam kegiatan ekonomi yang penting bagi
negara dan yang menyangkut hidup orang banyak. Sehingga perlu pengembangan Sistem
Ekonomi Pancasila sehingga dapat menjamin dan berpihak pada pemberdayaan
koperasi serta usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM). Selain itu ekonomi yang
berdasarkan Pancasila tidak dapat dilepaskan dari sifat dasar individu dan
sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain untuk
memenuhi semua kebutuhanya tetapi manusia juga mempunyai kebutuhan dimana orang
lain tidak diharapkan ada atau turut campur.[3]
Jika Pancasila
mengandung 5 asas, maka semua substansi
sila Pancasila yaitu :
(1) etika
(2) kemanusiaan
(3) nasionalisme
(4) kerakyatan/demokrasi
(5) keadilan sosial, harus dipertimbangkan dalam model
ekonomi yang disusun.
Kalau sila pertama dan kedua adalah dasarnya, sedangkan sila
ketiga dan keempat sebagai caranya, maka sila kelima Pancasila adalah tujuan
dari Ekonomi Pancasila.
Disinilah perlunya menengok ulang pemikiran Adam Smith yang
17 tahun sebelum menulis karyanya Inquiry Into The Nature and Causes of The
Wealth of Nations (1776) yang kemudian menjadi “kitab suci” ideologi
kapitalisme, telah menulis The Theory of Moral Sentiments (1759). Di dalam
karya terdahulunya, terdapatlah ajaran asli Bapak Ilmu Ekonomi ini bahwa ilmu
ekonomi sama sekali tidak bisa lepas dari faktor-faktor etika dan moral. Dalam
buku ini, Smith mencoba mengembangkan ilmu ekonomi yang tidak saja bermoral
namun juga mendesain aspek kelembagaannya. Dari sinilah keberadaan Ekonomi
Pancasila paralel dengan pemikiran Smith.
Menurut Boediono (mantan Menkeu RI), sistem Ekonomi
Pancasila dicirikan oleh lima hal sebagai berikut:
(1) Koperasi
adalah sokoguru perekonomian nasional
(2) Manusia
adalah “economic man” sekaligus “social and religious man”.
(3) Ada kehendak
sosial yang kuat ke arah egalitarianisme dan kemerataan sosial.
(4) Prioritas
utama kebijakan diletakkan pada penyusunan perekonomian nasional yang tangguh.
(5) Pengandalan
pada sistem desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan ekonomi,
diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan ekonomi
seperti yang dicerminkan dalam cita-cita koperasi.
Dalam prakteknya, menurut Mubyarto (Kepala PUSTEP UGM),
fakultas ekonomi sebagai gudang pemikiran ilmu ekonomi telah menyumbang 3 dosa
dalam pengajarannya yang berperan memperparah marginalisasi Ekonomi Pancasila,
yaitu:
(1) bersifat
parsial dalam mengajarkan ajaran ekonom klasik Adam Smith. Konsep Smith tentang
Manusia Sosial (homosocius, tahun 1759) dilupakan atau tidak diajarkan,
sedangkan ajaran berikutnya pada tahun 1776 (manusia sebagai homoeconomicus)
dipuja-puji secara membabi buta.
(2) metode
analisis deduktif dari teori ekonomi neoklasik diajarkan secara penuh,
sedangkan metode analisis induktif diabaikan. Hal demikian bertentangan dengan
pesan Alfred Marshall dan Gustave Schmoller, dua tokoh teori ekonomi neoklasik,
untuk memakai dua metode secara serentak laksana dua kaki.
(3) ilmu ekonomi
menjadi spesialistis dan lebih diarahkan untuk menjadi ilmu ekonomi matematika.
Menurut Kenneth Boulding dalam Economic as A Science, ilmu ekonomi dapat
dikembangkan menjadi salah satu atau gabungan dari cabang-cabang ilmu berikut:
(a) ekonomi sebagai ilmu sosial (social science); (b) ekonomi sebagai ilmu
ekologi (ecological science); (c) ekonomi sebagai ilmu perilaku (behavioral
science); (d) ekonomi sebagai ilmu politik (political science); (e) ekonomi
sebagai ilmu matematika (mathematical science); dan (f) ekonomi sebagai ilmu
moral (moral science)
Sebagai sebuah gagasan besar, Ekonomi Pancasila sebagai
sistem ekonomi bukan-bukan, bukan kapitalisme juga bukan sosialisme, menawarkan
harapan berupa sistem perekonomian alternatif yang bersifat komprehensif
integral bagi jutaan masyarakat Indonesia demi mewujudkan cita-cita bangsa
sebagaimana termaktub dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945.
Dalam konteks inilah kemudian diperlukan adanya reformasi
tidak saja dalam tataran implementasi kebijakan perekonomian selama ini, namun
juga transformasi pola pikir dari ekonomi neoliberal yang dominan untuk menjadi
lebih berkemanusiaan dan berkeadilan sosial yang dijiwai nilai-nilai Pancasila.
Bukan hal yang mustahil jika kelak istilah Hattanomics menjadi ikon Ekonomi
Pancasila dan bisa menggeser dominasi perspektif Reagenomics dan Thatcherisme-
ikon utama gagasan Ekonomi Neoliberal.[4]
Pelaku ekonomi di Indonesia dalam menjalankan usahanya tidak
melakukan persaingan bebas, meskipun sebagian dari mereka akan mendapat
keuntungan yang lebih besar dan menjanjikan. Hal ini dilakukan karena
pengamalan dalam bidang ekonomi harus berdasarkan kekeluargaan. Jadi interaksi
antar pelaku ekonomi sama-sama menguntungkan dan tidak saling menjatuhkan.
BAB III
PERAN PANCASILA DIBIDANG EKONOMI
1. Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi
Ekonomi
Karena lamanya sistem control kelembagaan berkembang pula
usaha sekaligus sebagai pengusaha, yang didasarkan atas birokrasi dan wibawa
keluarga pengusaha. Kondisi yang demikian itu, jelas tidak berdasarkan nilai
Pancasila yang melerakan kemakmuran pada paradigma demi kesejahteraan seluruh
bangsa. Bangsa sebagai unsur pokok serta subjek dalam negara yang merupakan
penjelmaan sifat kodrat manusia individu makhluk sosial, adalah sebagai satu
keluarga bangsa. Oleh karena itu, perubahan dan pengembangan ekonomi harus
diletakkan pada peningkatan hartkat martabat serta kesejahteraan seluruh bangsa
sebagai satu keluarga. Sistem ekonomi yang berbasis pada kesejahteraan rakyat
menurut Moh.Hatta, adalah merupakan pilar (soko guru) ekonomi Indonesia.[5]
Sistem ekonomi Indonesia pada masa Orde Baru bersifat
“birokratik ototarian” yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan dan partisipasi
dalam membuat keputusan nasional hamper sepenuhnya berada di tangan penguasa
bekerjasama dengan kelompok militer dan kaum teknokrat.[6]
Kebijaksanaan ekonomi yang selama ini diterapkan yang hanya
mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan
barsama seluruh bangsa, dalam kenyataannya hanya menyentuh kesejahteraan
sekelompok kecil orang bahkan penguasa.[7]
Dalam kenyataannya sektor ekonomi yang justru mampu bertahan
pada masa dewasa ini adalah ekonomi kenyataan, yaitu ekonomi yang berbasis pada
usaha rakyat. Oleh karena itu, subsidi yang keluar biasa banyaknya pada
kebijaksanaan masa orde baru hanya dinikmati oleh sebagian kecil orang yaitu
oleh sekelompok konglomerat, sedangkan apabila mengalami kebangkrutan seperti
saat ini rakyatlah yang banyak dirugikan. Oleh karena itu, rekapitalisasi
pengusaha pada masa krisis dewasa ini sama halnya dengan rakyat banyak membantu
pengusaha yang sedang terpuruk.
Langkah yang strategis dalam upaya melakukan reformasi
ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat yang berdasarkan nilai Pancasila yang
mengutamakan kesejahteraan seluruh bangsa adalah sebagai berikut :
a) Keamanan
pangan dan mengembalikan kepercayaan
b) Program
rehabilitas dan pemulihan ekonomi
c) Transformasi
struktur, guna memperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan sistem untuk
mendorong percepatan perubahan struktural (struktural transformation)
transformasi struktural ini meliputi proses perubahan dari ekonomi tradisional
ke ekonomi modern, ekonomi lemah ke ekonomi yang tangguh, ekonomi subsistem ke
ekonomi pasar, ketergantungan keada mandiri.
d) Dengan sistem
ekonomi dan mendasarkan nilai pada upaya terwujudnya kesejahteraan seluruh
bangsa maka peningkatan kesejahteraan akan dirasakan oleh sebagian besar
rakyat, sehingga dapt mengurangi kesenjangan ekonomi. [8]
2. Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan
Ekonomi
Dalam dunia ekonomi boleh dikatakan jarang ditemukan pakar
ekonomi yang mendasarkan pemikiran pengembangan ekonomi atas dasar moralitas
kemanusiaan dan Ketuhanan. Sehingga lazimnya pengembangan ekonomi mengarah pada
persaingan bebas, dan akhirnya yang kuatlah yang menang. Hal ini sebagai
implikasi dari perkembangan ilmu ekonomi pada akhirna abad ke-18 menumbuhkan ekonomi
kapitalis.
Atas dasar kenyataan objektif inilah maka di Eropa pada awal
abad ke-19 muncullah pemikiran sebagai reaksi atas perkembangan ekonomi
tersebut yaitu sosialisme komunisme yang memperjuangkan nasib kaum proletar
yang ditindas oleh kaum kapitalis. Oleh karena itu, kiranya menjadi sangat
penting bahkan mendesak untuk dikembangkan system ekonomi yang mendasarkan pada
moralitas humanistik, ekonomi yang berkemanusiaan.
Atas dasar kenyataan tersebut maka Mubyarto kemudian
mengembangkan ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang humanistic yang
berdasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas. Pengembangan
ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan, demi
kesejahteraan seluruh bangsa. Maka system ekonomi Indonesia berdasarkan atas
kekeluargaan seluruh bangsa. Pengembangan ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan
nilai morak kemanusiaan. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa tujuan ekonomi
itu sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia, agar manusia menjadi lebih
sejahtera. Oleh karena itu, ekonomi harus berdasarkan pada kemanusiaan yaitu
demi kesejahteraan kemanusiaan ekonomi untuk kesejahteraan manusia sehingga
kita harus menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya berdasarkan
pada persaingan bebas, monopoli dan lainnya yang dapat menimbulkan penderitaan
pada manusia, menimbulkan penindasan atas manusia satu dengan yang lainnya.[9]
3. Ekonomi Pancasila Diteliti Dari Dalam
Dan Pelaksanaan Sila-Sila Pancasila Dalam Bidang Ekonomi
Dalam prakteknya, menurut Mubyarto (Kepala PUSTEP UGM),
fakultas ekonomi sebagi gudang pemikiran ilmu ekonomi telah mnyumbang 3 dosa
dalam pengajarannya yang berperan memperparah marginalisasi Ekonomi Pancasila :
(1) Bersifat
parsial dalam mengajarkan ajaran ekonom klasik Adam Smith. Konsep Smith tentang
Manusia Sosial (homosocius, tahun 1759) dilupakan atau tidak diajarkan,
sedangkan ajaran berikutnya pada tahun 1776 (manusia sebagai homoeconomicus)
dipuja-puji secara membabi buta.
(2) Metode analisis
deduktif dari teori ekonomi neoklasik
diajarkan secara penuh, sedangkan metode analisis induktif diabaikan. Hal
demikian bertentangan dengan pesan Alfred Marshall dan Gustave Schmoller, dua
tokoh teori ekonomi neoklasik, untuk memakai dua metode secara serentak lasana
dua kaki.
(3) Ilmu ekonomi
menjadi spesialis dan lebih diarahkan untuk menjadi ilmu ekonomi matematika.
Menurut Kenneth Boulding dan Ekonomic as A Science, ilmu ekonomi dapat
dikembangkan menjadi salah satu atau gabungan dari cabang-cabang ilmu berikut :
a) Ekonomi
sebagai ilmu sosial(social science)
b) Ekonomi
sebagai ilmu ekologi (ecological science)
c) Ekonomi
sebagai ilmu perilaku (behavioral science)
d) Ekonomi sebagi
ilmu politik (political science)
e) Ekonomi
sebagai ilmu matematika (mathematical science)
f) Ekonomi
sebagai ilmu moral (moral science)
Sebagai sebuah gagasan besar, Ekonomi Pancasila sebagai
sistem ekonomi bukan kapitalisme juga bukan sosialisme, menawarkan harapan
berupa sistem perekonomian alternatif yang bersifat komprehensif integral bagi
jutaan masyarakat Indonesia demi mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana
termaktub dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945.
Dalam konteks inilah kemudian diperlukan adanya reformasi
tidak saja dalam tataran implementasi kebijakan perekonomian selama ini, namun
juga transformasi pola pikir dari ekonomi neoliberal yang dominant untuk
menjadi lebih berperikemanusiaan dan berkeadilan sosial yang dijiwai
nilai-nilai Pancasila. Bukan hal yang mustahil jika kelak istilah Hattanomics
menjadi ikon Ekonomics Pancasila dan bisa menggeser dominasi prespektif
Reagenomics dan Thatcherisme ikon utama gagasan Ekonomi Neoliberal
· Pancasila
sebagai dasar negara, maka sila-sila yang terdapat pada Pancasila dapat
diterapkan dalam kehidupan ekonomi bangsa, negara dan masyarakat sebagai
berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Menunjukkan bahwa pola perekonomian digerakkan oleh
rangsangan-rangsangan ekonomi, sosial dan moral yang sangat tinggi, yaitu moral
manusia yang beragama sehingga para pelaku ekonomi tidak akan semena-mena
karena adanya pengawas tunggal, yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Ada kehendak kuat dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan
pemerataan-pemerataan sosial (egalitarian), sesuai asas-asas kemanusiaan.
3. Persatuan Indonesia
Prioritas kebijaksanaan ekonomi adalah penciptaan
perekonomian nasional yang tangguh. Ini berarti nasionalisme menjiwai setiap
kebijaksanaan ekonomi.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Koperasi merupakan sokoguru perekonomian dan merupan bentuk
paling konkrit dari usaha bersama.
5. Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Hal ini menunjukan pada adanya imbangan yang jelas dan tegas
antara perencanaan di tingkat nasional dan desentralisasi dalam pelaksanaan
kebijaksanaan ekonomi untuk mencapai keadilan ekonomi dan keadilan sosial.
Aturan main yang diturunkan dari setiap sila dalam Pancasila
kita bisa melihat sejauh mana aturan main tersebut telah bisa ditegakkan dalam
masyarakat. Misalnya, dalam sila Persatuan Indonesia kita bisa meneliti setiap
kasus kebijakan ekonomi yang hendak diambil, apakah akan membantu atau tidak
pada peningkatan ketangguhan atau ketahanan ekonomi nasional. Lebih spesifik
lagi bisa diambil contoh apakah setiap utang baru atau kerja sama ekonomi
dengan negara lain bisa membantu atau sebaliknya mengancam ketangguhan dan
ketahanan ekonomi nasional.[10]
· Beberapa
contoh konkrit pelaksanaan isi arti Pancasila yang khusus dan konkrit dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara dalam bidang ekonomi adalah :
1. Adanya BUMN yang juga dapat melibatkan
partisipasi swata, sehingga terdapat
pengembangan
usaha milik negara dan warga sebagai perseorangan.
2. Adanya subsidi negara terhadap
distribusi BBM yang ditentukan berdasarkan asas pemerataan.[11]
SISTEM EKONOMI PANCASILA
Dalam kosep kita, pembangunan nasional adalah pengamalan Pancasila. Pembangunan
ekonomi kita pun harus berlandaskan pancasila, sebagai dasar, tujuan dan
pedoman dalam penyelenggaraannya. Dengan dasar pemikiran tersebut, maka system
ekonomi yang ingin kita bangun adalah sistem ekonomi Pancasila.
Sistem ekonomi diartikan sebagai kumpulan dari institusiyang
terintegrasi dan berfungsi serta beroperasi sebagai suatu kesatuanuntuk
mencapai suatu tujuan (ekonomi) tertentu. Institusi disini siartikan sebagai
kumpulan dari norma-norma,peraturan atau cara berfikir. Dalam pengertian
institusi ini juga diartikan juga termasuk institusi ekonomi seperti rumah
tangga, pemerintah, kekayaan, uang, serikat pekerja dan lain-lain.
Sedangkan yang dimaksud dengan sisitem ekonomi Pancasila
adalah system ekonomi pasar yang terkeloladan kendali pengelolaannya adalah
nilai-nilai Pancasila. Atas dasar itu , maka ekonomi Pancasila tidak
semata-mata bersifat materialistis, karena berlandaskan pada keimanan dan
ketaqwaan yang timbul dari pengakuan kita pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan
demikian system ekonomi Pancasila dikendalikan oleh kaidah-kaidah moral dan
etika, sehingga pembangunan nasional bangsa Indosesia adalah pembangunan yang
berakhlak.
Jika dilihat dari sila Pancasila, sila tiga dan empat maka
dapat diketahui bahwa :
· Sila
persatuan Indonesia mengamanatkan kesatuan ekonomi sebagai penjabaran wawasan
nusantaradi bidang ekonomi. Ekonomi Pancasila dengan demikian berwawasan
kebangsaan dan tetap membutuhkan sikap patriotic meskipun kegiatannya sudah
mengglobal.
· Sila keempat
pada Pancasila menunjukkan pandangan bangsa Indonesia mengenai kedaulatan
rakyat dan bagaimana demokrasi dijalankan di Indonesia.
· Sila kelima,
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menunjukkan betapa seluruh upaya
pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya kemakmuran yang
berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sistem ekonomi yang disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan pada asas kekeluargaan. [12]
Menurut ISEI, di dalam sistem ekonomi yang berlandaskan
Demokrasi Ekonomi, usaha negara, koperasi, dan usaha swasta dapat bergerak di
dalam semua bidang usaha sesuai dengan peranan dan hakikatnya masing-masing.
Dalam konsep iti usaha berperan sebagai :
1. Perintis di
dalam penyediaan barang dan jasa di bidang-bidang produksi yang belum cukup
atau kurang merangsang prakarsa dan minat penguasa swasta;
2. Pengelola
dan pengusaha di bidang-bidang produksi yang penting bagi negara;
3. Pengelola dan pengusaha di bidang-bidang
produksi yang mnguasai hajat hidup orang banyak;
4. Imbangan
bagi kekuatan pasar pengusaha swasta;
5. Pelengkap
penyediaan barang dan jasa yang belum cukup disediakan oleh swasta dan
koperasi, dan
6. Penunjang
palaksanaan kebijakan negara.
Namun, yang menjadi tantangan kita sekarang adalah bagaimana
membangun usaha swasta agar dapat memotori ekonomi kita dalam memasuki era
perdagangan bebas.
Pilar Sistem Ekonomi Pancasila meliputi:
(1) ekonomika etik dan ekonomika humanistik (dasar),
(2) nasionalisme ekonomi & demokrasi ekonomi
(cara/metode operasionalisasi), dan (3) ekonomi berkeadilan sosial (tujuan).
Kontekstualisasi dan implementasi Pancasila dalam bidang
ekonomi cukup dikaitkan dengan pilar-pilar di atas dan juga dikaitkan dengan
pertanyaan-pertanyaan dasar yang harus dipecahkan oleh sistem ekonomi apapun.
Pertanyaan-pertanyaan itu adalah:
(a) Barang dan jasa apa yang akan dihasilkan dan berapa
jumlahnya;
(b) Bagaimana pola atau cara memproduksi barang dan jasa
itu, dan;
(c) Untuk siapa barang tersebut dihasilkan, dan
(d) Bagaimana mendistribusikan barang tersebut ke
masyarakat.
Rendahnya upaya dan kemamuan untuk menafsirkan Pancasila
dalam bidang ekonomi yang lebih banyak berkiblat ke kapitalisme; Tidak ada
keteladanan; Kebijakan pemerintah sendiri menyimpangi Pancasila; Social
punishment & law enforcement yang rendah.
Langkah yang perlu dilakukan adalah perlu digalakkan kembali
penanaman nilai-nilai Pancasila melalui proses pendidikan dan keteladanan.
Perlu dimunculkan gerakan penyadaran agar ilmu ekonomi ini dikembangkan ke arah
ekonomi yg humanistik, bukan sebaliknya mengajarkan keserakahan & mendorong
persaingan yang saling mematikan utk memuaskan kepentingan sendiri . Ini dilakukan
guna mengimbangi ajaran yg mengedepankan kepentingan pribadi, yang melahirkan
manusia sebagai manusia ekonomi (homo ekonomikus), telah melepaskan manusia
dari fitrahnya sebagai makhluk sosial (homo socius) dan mahluk beretika (homo
ethicus). [13]
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
· Contoh
konkrit pelaksanaan isi arti Pancasila dalam bidang ekonomi adalah :
Adanya BUMN yang juga dapat melibatkan
partisipasi swata, sehingga terdapat
pengembangan usaha milik negara dan warga sebagai perseorangan.
Adanya subsidi negara terhadap distribusi
BBM yang ditentukan berdasarkan asas pemerataan
· Agar
Pancasila dalam bidang ekonomi tidak dianggap berkiblat ke kapitalisme; Tidak
ada keteladanan; Kebijakan pemerintah sendiri menyimpangi Pancasila; Social
punishment & law enforcement yang rendah. Maka langkah dilakukan adalah perlu digalakkan kembali
penanaman nilai-nilai Pancasila melalui proses pendidikan dan keteladanan.
Perlu dimunculkan gerakan penyadaran agar ilmu ekonomi ini dikembangkan ke arah
ekonomi yg humanistik, bukan sebaliknya mengajarkan keserakahan & mendorong
persaingan yang saling mematikan utk memuaskan kepentingan sendiri . Ini
dilakukan guna mengimbangi ajaran yg mengedepankan kepentingan pribadi, yang
melahirkan manusia sebagai manusia ekonomi, telah melepaskan manusia dari
fitrahnya sebagai makhluk sosial dan mahluk beretika.
SARAN
Hendaknya peran Pancasila dalam bidang ekonomi lebih ditekan
lagi,karena sistem perekonomian yang selama ini berlangsung tidaklah bersumber
kepada Pancasila. Setelah dicengkram sistem ekonomi komando di era orde lama
yang bercorak sosialisme, berikutnya perekonomian Indonesia menganut sistem
ekonomi pasar yang bercorak kapitalisme di era orde baru. Dan karena jeratan
kapitalisme juga maka semakin menguat seiring derasnya paham ekonomi neoliberal
yang datang melalui agen-agen kapitalisme global.
DAFTAR PUSTAKA
Prof.DR.Kaelan,
M.S.2010.Pendidikan Pancasila..Yogyakarta: Paradigma
Prof.DR.Kaelan, M.S.1999.Pendidikan Pancasila Yuridis
Kenegaraan.Yogyakarta: Paradigma
Dr. H.Kaelan, M.S.TT. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta:
Paradigmahttp:// pancasila/peranan-pancasila-di-bidang-ekonomi.html
www.ginandjar.com
http://ezzelhague.multiply.com/journal/item/21
Blog.unila.ac.id/radegunawans/files/2010/07.Makalah-Fisafat-Ilmu.pdf